Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit, Apakah Legal?
"Gesek tunai kartu kredit, meskipun praktis, berpotensi ilegal dan membawa risiko finansial serius. Pelajari dampak negatifnya dan patuhi kebijakannya."
Dalam kegiatan sehari-hari, metode penarikan uang tunai melalui kartu kredit atau yang dikenal sebagai gesek tunai kartu kredit biasa ditemui. Meskipun tampak mudah serta menawarkan keuntungan, ada beberapa hal yang harus dipahami seputar praktik ini, termasuk status hukum dari metode ini.
Apa itu Gesek Tunai Kartu Kredit?
Gesek tunai kartu kredit merujuk pada proses penarikan uang tunai melalui mesin EDC di tempat-tempat yang menawarkan jasa tersebut. Praktik ini dapat menjadi pilihan bagi pemilik kartu kredit saat menghadapi kondisi kekurangan dana tunai. Namun, persiapan dan pengetahuan tentang potensi risiko serta legalitas dari gesek tunai kartu kredit sangat penting.
Potensi Risiko Dan Dampak Buruk Gesek Tunai Kartu Kredit
Beberapa dampak negatif dan potensi risiko dari gesek tunai kartu kredit meliputi:
Ancaman Beban Keuangan
Gesek tunai kartu kredit seringkali meninggalkan beban finansial jangka panjang. Karena praktik ini, pemilik kartu kredit mungkin mengalami kesulitan mengelola jumlah tagihan yang terus meningkat.
Menyebabkan Tagihan Melonjak
Ketika pemilik kartu hanya mampu membayar jumlah minimal setiap bulan, akibatnya tagihan pasti akan bertambah dan berakumulasi. Akhirnya, pemegang kartu kredit pun harus menghadapi proses penagihan dan permasalahan keuangan lainnya.
Membuat Kredit Macet dan Memburuknya Skor Kredit
Risiko gagal bayar kredit atau kredit macet akan meningkat seiringan dengan bertambahnya tagihan yang belum dibayar. Hal ini akan memburukkan catatan kredit pada sistem regulasi dan dapat membuat pemilik kartu kredit terdaftar dalam daftar hitam perbankan atau dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dipergunakan Sebagai Sarana Pencucian Uang
Metode gesek tunai menjadi sarana potensial untuk pencucian uang, dan meningkatkan risiko pencurian data serta penyalahgunaan rekening atau kartu kredit.
Status Hukum Gesek Tunai Kartu Kredit
Menurut Bank Indonesia, praktik gesek tunai kartu kredit adalah metode ilegal dan dilarang. Larangan ini bertujuan untuk menekan risiko kredit macet, menjaga kondisi ekonomi di dalam negeri, dan memastikan kartu kredit digunakan sesuai tujuannya sebagai alat transaksi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mendapatkan sanksi berupa tindakan administratif dan hukuman dari pihak berwenang.
Dapat disimpulkan, meski gesek tunai kartu kredit tampak praktis, namun metode ini tidak diakui secara resmi oleh bank dan merupakan praktik ilegal. Selain itu, metode ini juga membawa banyak risiko dan dampak negatif bagi pemilik kartu, termasuk masalah keuangan yang serius.
Sehingga, sangat dianjurkan bagi para pemegang kartu kredit untuk bijaksana dalam penggunaan kartu kredit dan hindari metode gesek tunai yang berpotensi merugikan dan ilegal ini. Selalu periksa dan pahami kebijakan bank terkait penggunaan kartu kredit.
Harap berkomentar yang sopan dan sesuai pembahasan artikel, jika mengirimkan spam link maka komentar akan dimoderasi. Terima kasih