Sosial Media
0
News
    Home Bisnis

    Aturan Pendirian PT PMA Di Indonesia Yang Harus Dipatuhi

    "Yuk pelajari lebih jauh aturan pendirian PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) di Indonesia. Wajib tahu bagi para calon pendiri perusahaan"

    2 min read

    PT PMA sedang banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia, terutama para pebisnis. Setelah dilegalkannya perusahaan ini, maka semakin banyak pula yang mendirikan. Dalam proses awalnya, ada aturan pendirian PT PMA di Indonesia yang harus dipenuhi.

    Adanya PT PMA ini cukup membantu perekonomian Indonesia karena adanya bantuan modal dari orang luar negeri. Tentu ini bisa dijadikan sebagai solusi bagi pebisnis yang sedang mengalami kebuntuan dalam hal modal.

    Jasa pendirian PT PMA di Indonesia


    Apa itu PT PMA?

    Beberapa orang masih asing dengan istilah PT PMA karean jarang mendengar istilah tersebut. PT PMA adalah singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang didirikan di Indonesia dengan menggunakan modal dari para investor asing.

    Syarat penanaman modal asing tersebut maksimal besarnya 100% bagi investor asing atau dapat pula kolaborasi dengan investor lokal. Peraturan penanaman modal asing terbaru pun telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 sehingga terdapat acuan yang jelas.

    Biaya pendirian PT PMA berbeda-beda di setiap notaris dan setiap wilayahnya. Ada yang mematok harga Rp 6.500.000 ada juga Rp 12.600.000. Varian harga tersebut juga tergantung dengan jenis paket yang diambil.

    Supaya tidak repot dalam mendirikan PT ini, maka Anda bisa mengunakan jasa pendirian PT PMA di Indonesia yang sudah terpercaya. di wilayah Anda tentu ada banyak sekali jasa yang menawarkan pendirian PT PMA dengan harga yang miring. 


    Aturan Pendirian PT PMA

    Tak dapat dipungkiri bahwa aturan pendirian PT PMA di Indonesia harus dipenuhi agar perusahaan dapat berdiri dengan legal. Bagi yang belum tahu apa saja aturannya, berikut akan disajikan beberapa aturannya untuk Anda:

    1. Wajib Berbentuk PT

    Aturan pendirian PT PMA di Indonesia yang paling utama yaitu PMA yang didirikan harus berbentuk PT bukan CV ataupun firma. Kepemilikannya pun harus jelas dan memang ada campur tangan dari investor asing.

    Apabila ingin berkolaborasi dengan investor lokal memang dipersilahkan namun ada persyaratan penanaman modal di Indonesia yang harus diperhatikan. Kerjasama antara investor lokal dan asing tentu akan menjadikan perusahaan lebih maju.

    2. Hanya Bisa Melakukan Usaha Dengan Skala Besar

    Penanaman modal asing ini hanya bisa dilakukan pada kegiatan usaha dengan skala besar. Oleh sebab itu, kegiatan usaha mikro, kecil, ataupun menengah tidak bisa menggunakan penanaman modal asing ini.

    Selain itu, poin yang harus diperhatikan yaitu apakah bidang usahanya terbuka, tertutup, atau terbuka dengan persyaratan tertentu. Hal tersebut penting untuk perhatikan agar tidak salah langkah nantinya.

    3. Nilai Investasi >10 Miliar

    Aturan pendirian PT PMA di Indonesia yang cukup berat yaitu penanam modal asing harus memiliki nilai investasi >10 Miliar. Nominal tersebut termasuk diluar nilai bangunan dan juga tanah per bidang usahanya. 

    Namun, ada pengecualian untuk aturan tersebut yaitu bagi PMA yang ada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus bidang usaha berbasis teknologi. Aturan yang berlaku yaitu boleh investasi dengan nilai sama dengan atau kurang dari 10 Miliar diluar bangunan dan tanah.

    4. Modal Yang Disetor Minimal 10 Miliar

    Selain nilai investasi yang lebih dari 10 Miliar, Modal yang disetorkan bagi para investor pun paling minim jumlahnya 10 Miliar. Hal tersebut dikecualikan apabila ada ketentuan lain yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan.

    5. Direktur Utama Sebaiknya WNI

    Di dalam aturan pendirian PT PMA di Indonesia memang tidak diterangkan jika direktur harus dari WNI, namun pernah ada kasus terkait pelanggaran pajak. Sedangkan, direkturnya dari WNA yang sudah pulang ke negara asalnya sehingga sulit dilacak.

    Petugas pajak ketika akan menerbitkan NPWP selalu menghimbau bahwa yang menjadi direktur dari WNI saja agar lebih mudah dicari ketika ada masalah. Namun, apabila terdesak menggunakan WNA, minimal harus punya KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

    Kartu tersebut menunjukkan bahwa WNA memiliki domisili tetap di Indonesia sehingga tidak akan sulit ketika dicari.


    Penutup 

    Aturan pendirian PT PMA di Indonesia yang telah dipaparkan di atas memang sudah paten dan tidak bisa diubah lagi. Bagi Anda yang ingin mendirikannya pun harus mematuhi aturan yang sudah tertulis.

    Comments

    Kami mungkin memperoleh komisi ketika Anda mengklik tautan ecommerce dan membeli barang.
    Info lebih lanjut.

    Additional JS