Sosial Media
0
News
    Home Apps GoPartner

    Pembuatan NPWP Mitra Gojek Driver

    "Gojek akan mengirimkan data Mitra ke Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Mitra yang belum mempunyai NPWP, Anda dapat memilih tarif Pajak penghasilan"

    2 min read

    Halo sobat CatatanDroid, bagi kalian yang berprofesi juga sebagai mitra Gojek sudahkah menerima pesan terbaru perihal NPWP?

    NPWP, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk sarana administrasi perpajakan, digunakan sebagai tanda pengenal diri / identitas wajib pajak dalam mematuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wikipedia

    Pada hari Jumat 30 April CatatanDroid mendapatkan pesannya melalui aplikasi Gopartner, proses yang ditawarkan cukup mudah, kita hanya perlu memilih 2 kategori tarif pajak kemudian menunggu hasil verifikasinya.

    Pembuatan NPWP Mitra Gojek Driver

    Mendukung Program Pemerintah

    Pemerintah telah menghimbau agar Gojak dapat mendukung kewajiban perpajakan Mitra.

    Oleh karena itu:

    1. Gojek akan mengirimkan data Mitra ke Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Bagi Mitra yang belum mempunyai NPWP, Anda dapat memilih tarif Pajak penghasilan Anda dengan mengisi formulir di bawah hingga 6 Mei 2021.
    3. Mitra sebagai pelaku UMKM berhak memilih antara 2 tarif pajak. Berikut pilihan dan ilustrasinya:

    Pilihan Tarif Pajak 

    Pilihan Tarif Pajak Npwp Mitra Gojek Driver

    PILIHAN 1

    UMKM - Tarif pajak final PP 23 2018

    • Penghasilan total per bulan Rp4.500.000

    ✓ 0.5% x Rp4.500.000 = Rp22.500

    • Penghasilan total per bulan

    Rp7.000.000

    ✓ 0.5% x Rp7.000.000 = Rp35.000

    PILIHAN 2

    UMKM dengan PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak) PP 23 2018 mengikuti tarif pajak pasal 17 UU PPh

    • Penghasilan total per bulan Rp4.500.000

    • Biaya operasional per bulan Rp750,000

    ✓ Rp0 karena penghasilan dibawah PTKP

    • Penghasilan total per bulan

    Rp7.000.000

    • Biaya operasional per bulan

    Rp1.250.000

    ✓ Rp7.000.000 - Rp1.250.000 = Rp5.750.000, 5% X (Rp5.750.000 - Rp4.500.000) = Rp62.500

    Catatan Penting NPWP Gojek

    1. Mitra yang telah memilih Pilihan 2 tidak dapat mengganti pilihan menjadi pilihan 1.
    2. Gojek tidak melakukan pemotongan pajak penghasilan kepada Mltra. Mitra dapat membayar dan melapor kewajban perpajakan secara mandiri ke pemerintah sesuai dengan UU Pajak Penghasilan.
    3. Kami akan mengirimkan pesan aplikasi selanjutnya untuk mengirimkan satus pembuatan NPWP atau hasil verifikasi NPWP Anda.
    4. Bagi yang sudah memiliki NPWP tidak perlu mengisi formulir di bawah.
    5. Formulir ini hanya dapat diisi satu kali. Jika ternyata mitra dapat membuka dan mengisi kembali formulir ini, maka gojek hanya akan menyimpan data dari pengisian formulir yang pertama.
    6. Jika hingga 6 Mei 2021 Anda tidak memberikan pilihan, maka berdasarkan peraturan, status perpajakan Anda adalah Pilihan 1 yaitu Tarif pajak final PP 23 2018.

    Apa yang harus mitra lakukan?

    Sesuai dengan isi pesan diatas kita sebagai mitra Gojek hanya perlu memilih 1 dari 2 pilihan tarif pajak yang ada.

    Caranya adalah dengan membuka pesan yang masuk, kemudian pilih tombol ISI FORMULIR DISINI, Selanjutnya silahkan pilih tarif pajak Anda:

    ✓ Pilihan 1 - UMKM Tarif pajak final

    PP 23 2018

    ✓ Pilihan 2 - UMKM dengan PTKP

    (Penghasilan Tidak Kena Pajak) / PP 23 2018 mengikuti tarif pajak pasal 17 UU PPh

    Terakhir pilih tombol Kirim

    Jika telah memilih pilihan tarif pajak yang sesuai dengan sahabat mitra semua, maka selanjutnya kita hanya perlu menunggu pesan selanjutnya di Gopartner.

    Terima kasih dan Semoga bermanfaat! CatatanDroid

    Comments

    Kami mungkin memperoleh komisi ketika Anda mengklik tautan ecommerce dan membeli barang.
    Info lebih lanjut.

    Additional JS